Baiq Nuril, Arsyad, Zakki Amali, Giliran Siapa Lagi?

Baiq Nuril, Arsyad, Zakki Amali, Giliran Siapa Lagi?
Baiq Nuril Maknun mengusap air matanya. Foto: SIRTU/LOMBOK POST/JPNN.com

Pada kesempatan yang sama, dia juga melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya. Namun siapa sangka, dia justru dipanggil Polda Sulawesi Selatan sebagai terlapor kasus lain. Rupanya, status BBM tersebut dilaporkan. “Dalam prosesnya oknum polisi meminta barter perkara. Saling cabut laporan. Saya gak mau,” kata dia.

Setelahnya, dia pun mulai menjalani tahanan Polda. Sempat ditangguhkan, Arsyad kembali ditahan enam bulan kemudian. Pasca berkasnya masuk ke kejaksaan. Total, 100 hari dia menjalani kurungan sambil menjalani proses persidangan tingkat pertama.

Beruntung, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan putusan bebas. Sebab, sejumlah saksi yang dibawa ke persidangan tidak berteman dengan akun Arsyad. Sehingga dinyatakan kurang bukti di persidangan. Namun, nasibnya kembali abu-abu usai jaksa mengajukan kasasi beberapa waktu kemudian.

“Ternyata itu orang dapat penahanan. 103 hari di tahan tanpa alat bukti,” tuturnya kesal.

Arsyad menambahkan, menghadapi persidangan jeratan UU ITE sangat berat. Sebab, kategorinya bukan pidana langsung. Untuk memperkuat pembelaan, pihaknya harus menyiapkan beberapa saksi ahli. Sementara lawan yang dihadapi memiliki modal kuat. Beruntung, dia mendapat bantuan dari ICW, ICJR, dan puluhan lawyer secara gratis.

Pengalaman yang sama juga dirasakan Zakki Amali, jurnalis serat.id. Dalam beberapa bulan belakangan, dia terpaksa berurusan dengan Polda Jawa Tengah. Kerja jurnalistik yang dipublikasi di media online, dinilai sebagai pencemaran nama baik melalui perangkat elektronik. Dia jerat UU ITE.

Hingga saat ini, Zakki masih bingung dengan jeratan pasal tersebut. Liputannya tantang dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik. Data dan konfirmasi juga sudah dipenuhi.

“Dari sisi jurnalistik tidak ada persoalan. Hanya saja dia sedang mengikuti proses pemilihan Rektor. Saya dijustifikasi punya kepentingan dalam pemilihan rektor,” tuturnya.

Baiq Nuril yang divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara, hanyalah salah satu korban penerapan pasal karet di UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News