Bajak Bus, Enam Pemuda Diringkus
Kamis, 18 Oktober 2012 – 09:05 WIB

Bajak Bus, Enam Pemuda Diringkus
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kawanan perampok kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna pengembangan lebih lanjut. Dan untuk sementara, dari hasil penyidikan, keenam pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan tersangka kita tahan di Mapolrestabes Semarang guna pengembangan lebih lanjut," pungkas Elan. (tah)
SEMARANG -Kawanan pembajak Bus Patas Dua Saudara jurusan Semarang-Wonosobo berhasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang hanya berselang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya