Bak Jambret Ulung, Nenek Ini Rampas Tas Korban dan Menghilang

Bak Jambret Ulung, Nenek Ini Rampas Tas Korban dan Menghilang
Nenek SM, pelaku perampasan tas di Pasar Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: ngopibareng

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan Jo pasal 362 KUHP tenntang pencurian. "Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)

Seorang nenek dengan cepat menjambret korban di pasar saat sedang lengah karena berbelanja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News