Bak Sinetron, Korban Berbohong Gegara Termakan Rayuan Gombal Pelaku Utama
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Penyidik Polres Lombok Tengah akhirnya membongkar fakta di balik kasus pencabulan gadis di bawah umur (13) asal Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Pengungkapan itu setelah polisi mendalami keterangan-keterangan pelaku yang sebelumnya berinisial RM asal Jawa.
Ternyata, RM bukanlah pelaku pencabulan terhadap gadis tersebut melainkan pria bernama Irawan Hariadi (31) warga Desa Barabali.
Nama RM mencul sebagai pelaku ternyata rekayasa Irwan Hariadi yang meminta kepada korban untuk membuat pengakuan bohong bahwa yang melakukan pencabulan ialah RM.
Hanya saja, setelah polisi melakukan pendalaman dari saksi-saksi, Irawan Hariadi lah pelakunya.
Kini Irawan sudah ditahan di Polres Lombok Tengah.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, Irawan saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Awalnya memang korban diminta untuk menuduh orang yang sempat diamankan, dan hasil pendalaman kami ternyata orang yang sebelumnya diamankan ini tidak terbukti,” katanya.
Penyidik Polres Lombok Tengah akhirnya membongkar fakta di balik kasus pencabulan gadis di bawah umur (13).
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara