Bakal ada Sistem Baru untuk Administrasi Pajak Tahun Depan
Selasa, 02 Agustus 2022 – 21:19 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Waktu pengunduhan dengan implementasi core tax bagi masyarakat umum berjarak agar pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan cabang di Indonesia memiliki infrastruktur yang mendukung pengaplikasian sistem administrasi itu.
"Karena kami pasti butuh sarana infrastruktur untuk implementasi ini ke seluruh Indonesia yang memiliki 352 kantor pelayanan pajak, 34 kantor wilayah, dan 204 KP2KP ini infrastruktur di masing-masing kantor harus siap," tegas Suryo. (antara/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta