Bakal Calon Kada Belum Punya E-KTP, gimana tuh?

Bakal Calon Kada Belum Punya E-KTP, gimana tuh?
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Di mulai dari balon bupati Ardian Saputra dimana setelah di teliti di temukan sejumlah kekurangan persaratan. 

Diantaranya  SKCK hanya dilampirkan foto copi, sementara yang dibutuhkan yang asli.

Kemudian tanda terima surat  pemberitahuan wajib pajak lima tahun terhir atau sejak menajdi wajib pajak, yang dilamprikan  baru foto copi dan belum lima tahun. Tanda bukti tak memiliki tunggakan pajak juga belum. "Termasuk KTP yang dicantumkan  belum e-KTP," jelasnya.

Untuk balon wakil bupati R,Dewi Arimbi ditemukan kekurangan surat tidak pernah sebagai terpidana. Dimana yang di lampirkan baru tanda terima. 

Begitu juga dengan surat tidak dicabut hak pilihnya yang dilampirkan baru tanda terima.Surat tak memiliki tanggungan hutang yang di cantumkan baru tanda terima. 

SKCK milik R. Arimbiyang dilampirkan juga hanya berbentuk foto copian  dan peruntukan belum sesuai. Surat tanda terima LHKPN ke KPK yaang dicantunkan bukan yanga asli, foto copi ijasah SMA belum diregalisir. 

"Kedua pasangan bakal  calon ini juga belum  menyampaikan Tim kampnye yang sesuai dengan PKPU," jelasnya.

Untuk pasangan Sujadi- Fauzi dikatalkan Herman masih kekurangan surat keterangan tidak di nyatakan pailit karena suratnya sedang dalam proses. Ijasah  belum dilegalisir kemudian kurang  pas foto.

PRINGSEWU – KPU Pringsewu memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melengkapi berkas pencalonannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News