Bakal Calon Kada Belum Punya E-KTP, gimana tuh?

Bakal Calon Kada Belum Punya E-KTP, gimana tuh?
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk balon wakada Fauzi dikatakan Herman form  B1 Kwk masih menggunakan model lama, surat keterangan tak pailit masih dalam proses." Termasuk foto juga masih kurang," terang Herman.

Untul balon kada Siti Rahma, beber Herman formulir  model BB KWK yang digunakan masih model lama. Juga belum ber E-KTP. Untuk balon wakil bupati Edi Agus Yanto KTP yang dicantumkan belum E-KTP. 

Kemudian SKCK baru bersifat rekomendasi dari Polres Tanggamus. Padahal sesuai KTP, yang mengeluarkan dari Bandar Laampung.

"Harusnya yang  diserahkan oleh para balonkada aslinya," ungkapnya. 

Begitu juga dengan tim kampanye yang di lampirkan harusnya sudah d-SK- kan dan ditandatangani oleh partai pengusung atau balon kada.(Sag/sam/jpnn) 


PRINGSEWU – KPU Pringsewu memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melengkapi berkas pencalonannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News