Bakal Calon Kada Belum Punya E-KTP, gimana tuh?
Minggu, 02 Oktober 2016 – 00:32 WIB
Untuk balon wakada Fauzi dikatakan Herman form B1 Kwk masih menggunakan model lama, surat keterangan tak pailit masih dalam proses." Termasuk foto juga masih kurang," terang Herman.
Untul balon kada Siti Rahma, beber Herman formulir model BB KWK yang digunakan masih model lama. Juga belum ber E-KTP. Untuk balon wakil bupati Edi Agus Yanto KTP yang dicantumkan belum E-KTP.
Kemudian SKCK baru bersifat rekomendasi dari Polres Tanggamus. Padahal sesuai KTP, yang mengeluarkan dari Bandar Laampung.
"Harusnya yang diserahkan oleh para balonkada aslinya," ungkapnya.
Begitu juga dengan tim kampanye yang di lampirkan harusnya sudah d-SK- kan dan ditandatangani oleh partai pengusung atau balon kada.(Sag/sam/jpnn)
PRINGSEWU – KPU Pringsewu memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melengkapi berkas pencalonannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo