Bakal Diterapkan E-Tilang, Begini Mekanismenya
Agus mengatakan, aplikasi ini nantinya akan dengan mudah didapatkan di aplikasi store.
Sehingga kalau kepolisian melakukan penegakan hukum, dengan memiliki aplikasi ini bisa langsung dikembalikan sim atau STNK-nya dan masyarakat tidak perlu lagi berjubel-jubel di pengadilan.
Selain itu, inovasi yang dikembangkan Polri lainnya adalah penerapan pembuatan SIM secara online yang baru-baru ini sudah diluncurkan di beberapa Polda di Indonesia.
Bahkan untuk pendekatan pelayanan Polri bersama Pemerintah Daerah NTB membentuk Satuan Penerbit Administrasi SIM terapung yang dikhususkan menjangkau pulau-pulau terpencil yang ada di Indonesia.
Agus menambahkan, pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga nantinya akan berlaku seumur hidup.
Inovasi ini tercetus ketika diskusi dengan Gubernur Jawa Tengah sehingga ke depan akan dibuat kajian tentang penggunaan TNKB (Plat Nomor) kendaraan yang berlaku seumur hidup.
”Ini dilakukan karena selama ini plat nomer kendaraan selalu bermasalah dalam penerapannya. Sehingga cukup sekali saja membelinya dan kalau rusak diperbolehkan membuat sendiri berdasarkan spesifikasi yang ditentukan,” pungkas Agus. (yan/ign/sam/jpnn)
BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menciptakan inovasi baru sebagai bentuk transparansi dengan menerapkan tilang elektronik (e-Tilang)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD