Bakamla Diminta Serahkan Dua Kontainer Kayu Eboni dari Palu
"Padahal SKSHH itu sudah diversifikasi lebih awal oleh tim yang ada di Palu," tutur Frans.
Frans menjelaskan empat institusi yakni Kehutanan, bea cukai, PT Sucofindo dan Balai Karantina Kota Palu yang memverifikasi dokumen pengiriman barang layak ekspor milik U Mardiana, tapi Bakamla tetap mempersoalkan kontainer isi kayu itu.
Frans menegaskan UD Mardiana selalu patuh terhadap aturan pengiriman barang berdasarkan Permen KLHK No P60/MENLHKSETJENKUM1/17/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri KLHK No P.43/MENLHK/SETJEN/2015 tentang penatausahaan hasil kehutanan kayu yang berasal dari hutan alam.
Frans berharap Bakamla segera mengeluarkan dua kontainer berisi kayu Eboni yang telah disita selama satu pekan, karena pengiriman sesuai aturan. (flo/jpnn)
Perusahaan bersikukuh kliennya telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan tahapan yang harus dilalui perusahaan untuk pengiriman kayu.
Redaktur & Reporter : Natalia
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya
- Kepala Bakamla RI Resmi Bergelar Doktor dengan Predikat Cum Laude
- Jokowi Lantik Jenderal dari TNI AL Ini Jadi Kepala Bakamla
- Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Vietnam Mencuri Ikan di Laut Natuna Utara
- Bea Cukai Kerahkan Kapal Patroli BC8006 dalam Operasi Tindak Maritim Malindo 30A/2023
- Bakamla Sebut Ilegal Fishing Membawa Sederet Masalah, Perbudakan hingga Narkotika