Bakar Kantor Kejati Karena Tak Percaya Lagi Penegak Hukum
Selasa, 07 Juni 2016 – 07:34 WIB
DS (58) ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka. Motif DS melakukan perbuatannya itu karena sakit hati dengan pihak kejaksaan. Adapun DS masih ditahan di Markas Polsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.DS melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama di atas lima tahun. (aku/gun/dil/jpnn)
BANDUNG - Kuasa hukum tersangka pembakar kantor Kejati Jabar (DS), Torkis Parlaungan Siregar mengungkapkan kliennya melakukan aksi tersebut karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini