Bakar Sergap Wanita yang Tengah Memancing di Sawah, Lantas Paksa Begituan

Bakar Sergap Wanita yang Tengah Memancing di Sawah, Lantas Paksa Begituan
Tersangka Bakar Foto: Polres Ogan Ilir via Sardinan/sumeks

jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang pria bernama Bakar, 60, ditangkap polisi karena memaksa SR, 40, untuk melakukan perbuatan terlarang.

Ia memaksa korban untuk berhubungan intim. Bakar bahkan mengancam dengan pisau, agar warga Terusan Bujang Dusun VI, Desa Palu Kecamatan Pemulutan itu mau meladeni nafsu bejatnya.

Peristiwa yang membekas trauma bagi SR itu terjadi pada 26 Januari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. Kasusnya baru dirilis, Sabtu (18/7/2020) setelah Bakar diciduk.

Korban SR melaporkan kasusnya ke unit PPA Polres Ogan Ilir (LP/B- 43/I/2020/Sumsel/Res OI) pada 29 Januari 2020. Setelah dilakukan proses penyelidikan dengan berbagai bukti yang kuat, akhirnya pelaku Bakar ditangkap pada 16 Juli 2020, sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya, tanpa perlawanan.

“Perbuatan cabul yang dilakukan Bakar bakal dijerat pasal 289 KUHPidana,’’ kata Kasat Reskrim Polres OI AKP Robi Sugara.

Dijelaskan AKP Robi Sugara, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka Bakar berawal ketika Bakar melihat RS sedang memancing di pinggir sawah dekat kedukan yang berada di Desa Palu.

Saat itu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi ditolak korban. Marah keinginannya ditolak, tersangka langsung mengeluarkan pisau yang telah disiapkan di pinggangnya dan diarahkan ke wajah korban.

Merasa terancam akan dibunuh, akhirnya korban ketakutan dan membiarkan tersangka Bakar mencumbuinya. Bakar pun makin nekat, mencium pipi kiri dan kanan korban sambil secara paksa melucuti pakaian SR.

Seorang pria bernama Bakar, 60, ditangkap polisi karena memaksa SR, 40, untuk melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News