Baleg DPR Janji Dengarkan Suara Buruh Soal Omnibus Law

Baleg DPR Janji Dengarkan Suara Buruh Soal Omnibus Law
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berjanji akan mendengarkan suara buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya ancaman demonstrasi dari beberapa elemen buruh, pada 30 April 2020 di Jakarta.

“Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kami sudah katakan berkali-kali pembahasan kluster ketanagakerjaan itu paling akhir, jadi masih sangat jauh,” ujar Supratman, Minggu (19/4).

Supratman menegaskan, DPR tetap menghormati hak-hak masyarakat atau serikat pekerja yang ingin demonstrasi menyampaikan pendapatnya, termasuk rencana demo pada 30 April 2020.

“Itu hak masyarakat untuk berserikat. Namun kita juga harus patuhi mekanismenya dalam menyampaikan pendapat tersebut. Terlebih saat ini ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar), maka itu juga harus dipenuhi mekanismenya,” kata Supratman.

Baleg DPR dan seluruh fraksi, menurut Supratman terus menjalin komunikasi dengan pihak serikat-serikat buruh untuk mendapatkan masukan.

“Kami tahu bahwa kluster tenaga kerja ini yang paling banyak mendapatkan sorotan. Dari situ nanti akan ketahuan mana saja fraksi-fraksi yang benar-benar memperjuangkan hak-hak buruh. Kalau sekarang kan masih awal. DIM saja belum ada. Nah kalau tak ada DIM, lalu apa yang mau dibahas,” tutur Supratman.

Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR, tetap akan dilanjutkan. Namun, diutamakan pembahasan kluster-kluster yang tidak menimbulkan kegaduhan.

Pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR, tetap akan dilanjutkan dengan berberapa pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News