Baleg DPR Janji Dengarkan Suara Buruh Soal Omnibus Law

Baleg DPR Janji Dengarkan Suara Buruh Soal Omnibus Law
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

“Omnibus Law itu ada banyak kluster. Sebelumnya kami di Baleg sudah sepakat untuk tetap membahas kluster-kluster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu,” kata Ketua Baleg DPR ini.

Supratman juga menyatakan dalam 11 kluster di RUU Cipta Kerja, tidak semuanya ditolak oleh publik.

“Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti permudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Nah inilah yang akan kita bahas terlebih dulu,” ungkap politisi asal Sulsel tersebut.

Supratman menegaskan, jika ada beberapa kluster yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maka pembahasan bisa jalan.

Hanya saja soal waktu pembahasan tersebut masih terus dibicarakan.

“Kita baru masuk pembahasan awal, masih menyusun jadwal. Saya di sini sifatnya hanya mengatur lalu lintas pembahasan dan masukan. Soal pembahasan lebih lanjut RUU ini, nanti tergantung dari fraksi-fraksi. Kalau mereka minta tunda bisa saja, tapi kalau minta lanjut ya silahkan saja,” kata Supratman.

Namun, sebelum melanjutkan pembahasan RUU, Supratman meminta agar setiap fraksi melakukan uji publik seluas-luasnya untuk menerima masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.

Selanjutnya dari tahap ini akan muncul DIM (Daftar Inventaris Masalah).

Pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR, tetap akan dilanjutkan dengan berberapa pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News