Baleg DPR Pastikan Tidak Ada Revisi UU KPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Atgas memastikan tidak ada pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Anggota Komisi III DPR mengatakan kalau mau mengubah UU, maka harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Tidak ada, sampai hari ini belum ada. Walapun saya dengar wacana-wacana tetapi sampai hari ini (belum ada)," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Dia menuturkan, saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tidak ada pembahasan tersebut. "Sama sekali tidak ada menyangkut soal itu," tegasnya.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK
Menurut Supratman, yang ada adalah beberapa komisi mengusulan rancangan undang-undang. Misalnya, kata dia, Komisi I DPR mengusulkan UU Bakamla, Komisi VI DPR soal desain industri.
Dia menambahkan, tidak boleh juga mengatakan tak perlu melakukan revisi UU KPK. Sebab, ujar Supratman, kewenangannya ada di fraksi dan pemerintah.
"Saya hanya bisa sampaikan bahwa sampai hari ini karena dulu RUU KPK sudah dicabut dari daftar Prolegnas, sampai hari ini Prolegnas tak berubah," paparnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Atgas memastikan tidak ada pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!