Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi

Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (kanan depan) turut menghadiri rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah yang menyepakati Perpu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (15/2). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sekjen Anwar mengungkapkan sebelumnya jajarannya di Kemnaker telah melakukan sosialisasi Perpu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan.

Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan pers, baik secara daring maupun luring.

Dia menyampaikan dalam rapat pleno tersebut juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.

"Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah, karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," pungkas Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan apresiasi atas disepakatinya Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undnag


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News