Baleg DPR Ungkap Kendala Pengangkatan Honorer K2 jadi PNS

"Tetapi sekali lagi kami menunggu good will dari pemerintah, untuk bisa ikut bersama-sama membahas revisi UU ASN. Karena jangan seperti yang di periode lalu," tegas politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini.
Pada periode 2014-2019, lanjutnya, UU ASN sudah menjadi usul inisiatif DPR dan diajukan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuan pembahasan dan DIM-nya. Pemerintah pun setuju membahas. Namun tidak kunjung menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah).
"Ini kan persoalan. Selama pemerintahnya seperti itu ya repot kita DPR mau berteriak-teriak. Kenapa? Legacy pembuatan UU itu ada di DPR dan pemerintah, salah satu pihak tidak setuju ya tidak jalan," tandas Achmad Baidowi. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkap kendala pembahasan revisi UU ASN yang sudah dinanti honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?