Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

jpnn.com - JAKARTA – Apakah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bakal mengubah ketentuan yang berkaitan dengan tenggat waktu penataan non-ASN atau honorer?
Pasal 66 UU ASN berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”
Nah, apakah revisi UU ASN akan mengubah Pasal 66 yang telah mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024?
Diketahui, DPR RI sedang menginisiasi revisi UU ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, menyatakan akan menyampaikan masukan dalam proses revisi UU ASN apabila telah menerima materi resmi RUU revisi dari DPR RI.
MenPANRB Rini Widyantini mengatakan revisi UU ASN merupakan inisiatif legislatif dan pihaknya masih menunggu penyerahan dokumen resmi sebelum menentukan sikap atau usulan.
"Kalau tidak salah itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa," kata Rini saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (17/4) siang.
Mengenai kemungkinan usulan yang disiapkan kementerian, seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, atau sistem kerja yang lebih fleksibel, Menteri Rini menyatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan materi yang diterima secara formal dari DPR.
Masih menjadi teka-teki apakah revisi UU ASN nantinya mengubah pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian honorer.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- Pernyataan Menteri Rini untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf