Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

"Tergantung materinya. Tentunya nanti kami pun akan memberikan masukan jika sudah kami terima dengan resmi," ujar Rini.
DPR RI sedang menginisiasi revisi UU ASN, yang di dalamnya antara lain memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, sampai memberhentikan pejabat tinggi dari tingkat pusat hingga pemerintah daerah.
Atas rancangan undang-undang (RUU) prioritas DPR RI ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin pun memberikan beberapa catatan, salah satunya soal desentralisasi yang sudah sejak lama menjadi semangat Indonesia.
"Memang kalau secara administrasi pemerintahan, semua itu, terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis.
"Tapi, karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.
Dia mengatakan rencana penambahan kewenangan presiden tersebut tidak sesuai dengan desentralisasi atau otonomi daerah.
Arse belum menjelaskan kapan Komisi II DPR akan mulai menggodok RUU ASN. Draf RUU tersebut masih disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI.
Apabila revisi ini disahkan, presiden akan memiliki kendali langsung terhadap dua kategori jabatan berikut, yaitu:
Masih menjadi teka-teki apakah revisi UU ASN nantinya mengubah pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah