Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
Apakah revisi UU ASN akan mengubah tenggawt waktu penyelesaikan masalah honorer?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat ini sudah jadi kewenangan Presiden) yang meliputi:

2. Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)

3. Inspektur Jenderal (Irjen)

4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)

5. Staf ahli menteri

6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)

7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)

8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)

Masih menjadi teka-teki apakah revisi UU ASN nantinya mengubah pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian honorer.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News