Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
Minggu, 20 April 2025 – 12:36 WIB

Apakah revisi UU ASN akan mengubah tenggawt waktu penyelesaikan masalah honorer?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat ini sudah jadi kewenangan Presiden) yang meliputi:
2. Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)
3. Inspektur Jenderal (Irjen)
4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)
5. Staf ahli menteri
6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)
7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)
8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)
Masih menjadi teka-teki apakah revisi UU ASN nantinya mengubah pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian honorer.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah