Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
Apakah revisi UU ASN akan mengubah tenggawt waktu penyelesaikan masalah honorer?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

9. Kepala Biro di kementerian

10. Direktur di bawah Dirjen

Meski begitu, tidak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung oleh presiden.

Beberapa tetap menjadi tanggung jawab menteri atau kepala daerah, seperti jabatan administrator meliputi kepala bagian, camat, dan kepala bidang. Lalu, jabatan pengawas, seperti kasubag, lurah, pengawas teknis, dan jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.

Nah, kita tunggu saja apakah dalam perkembangannya nanti revisi UU ASN juga akan menyinggung mengenai penataan honorer. (sam/antara/jpnn)

Masih menjadi teka-teki apakah revisi UU ASN nantinya mengubah pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News