Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
Minggu, 20 April 2025 – 12:36 WIB

Apakah revisi UU ASN akan mengubah tenggawt waktu penyelesaikan masalah honorer?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
9. Kepala Biro di kementerian
10. Direktur di bawah Dirjen
Meski begitu, tidak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung oleh presiden.
Beberapa tetap menjadi tanggung jawab menteri atau kepala daerah, seperti jabatan administrator meliputi kepala bagian, camat, dan kepala bidang. Lalu, jabatan pengawas, seperti kasubag, lurah, pengawas teknis, dan jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.
Nah, kita tunggu saja apakah dalam perkembangannya nanti revisi UU ASN juga akan menyinggung mengenai penataan honorer. (sam/antara/jpnn)
Masih menjadi teka-teki apakah revisi UU ASN nantinya mengubah pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah