Bali Belum Siap Terapkan Pungutan 10 Dollar AS Per Orang ke Turis Asing

"Aturan ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah (PERDA) dan parlemen/DPRD berusaha agar pembahasannya diselesaikan tahun ini."
"Jadi mungkin baru akan berlaku tahun depan." tegasnya.
Penarikan dana kontribusi kunjungan pariwisata dari turis ini bukan konsep baru. Sejumlah negara di dunia juga telah menerapkan sistem serupa, Jepang misalnya memberlakukan Pajak Keberangkatan atau sayonara tax bagi turis yang hendak meninggalkan Jepang 1.000 yen (sekitar Rp129 ribu).
Pembangunan infrastruktur pariwisata

Sebelumnya dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyebut dana ini sebagai pungutan sampah bagi wisatawan dan merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional pemerintah untuk mengurangi 70 persen sampah plastik pada 2025.
Namun menurut AA Gede Yuniarta pemanfaatan dana tersebut nantinya tidak hanya untuk pengelolaan limbah sampah plastik saja, yang saat ini memang menjadi salah satu sumber ancaman bagi daya tarik wisata ke Bali.
Ini disebabkan lantaran sampah plastik banyak mengotori kawasan pantai di Bali.
Dana itu juga akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya pengelolaan dan pelestarian budaya di Bali serta pengembangan infrastruktur pariwisata.
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya