Baliho Masih Bertebaran, KPU-Panwaslu Diingatkan

Baliho Masih Bertebaran, KPU-Panwaslu Diingatkan
Baliho Masih Bertebaran, KPU-Panwaslu Diingatkan

jpnn.com - TEGAL - Pernyataan anggota KPU dan Panwaslu Kota Tegal, yang menyatakan akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) pasca terbitnya Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, dipertanyakan.

Pasalnya, sampai saat ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Padahal Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 harusnya efektif diberlakukan sejak tanggal 22 September 2013 lalu.

Anggota DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH MM, Minggu (29/9), mengatakan, awalnya pihaknya sangat memberikan apresiasi, atas sikap tegas KPU dan Panwaslu terkait terbitnya Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.

Bahkan pasca terbitnya PKPU tersebut, KPU dan Panwaslu sudah berulang kali mengeluarkan statemen melalui media masa, terkait langkah atau sikap tegas atas terbitnya PKPU tersebut. Sebab dalam PKPU tersebut secara tegas dijelaskan, setiap Caleg hanya diberi 'jatah' satu bener dalam satu kelurahan, dengan ukuran 1,5 meter X 7 meter.

Dijelaskan Sutjipto, KPU maupun Panwaslu Kota Tegal juga memiliki pemahaman yang sama, bahwa bener Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Tegal yang ada foto atau nama Caleg, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah maupun DPRD Kota Tegal, maka dianggap alat peraga kampanye Caleg.

Sehingga kalau dalam satu kelurahan lebih dari satu jumlahnya, maka harus diturunkan paksa. Dan saat ini PKPU Nomor 15 tahun 2013 harus sudah dilaksanakan, karena diberlakukan setelah satu bulan PKPU ditetapkan, tepatnya mulai tanggal 22 September 2013 harus sudah diberlakukan.

Namun sayangnya statemen tegas KPU dan Panwaslu Kota Tegal tidak ditindaklanjuti dengan langkah tegas. Buktinya sampai saat ini tak akan penertiban dan penurunan paksa alat peraga kampanye Caleg, pasca dilaksanakannya PKPU Nomor 15 tahun 2013.

"Keberadaan bener Caleg di Kota Tegal akhir-akhir ini sudah cukup membuat wajah kota, atau estetika kota rusak. Karena setiap titik, puluhan alat peraga kampanye terpasang. Sehingga pasca terbitnya PKPU nomor 13 tahun 2013, yang disikapi serius KPU maupun Panwaslu kami sangat berharap banyak, tertatanya kembali wajah kota. Namun sayang, kedua penyelenggar Pemilu tersebut tak bisa berbuat apa-apa. Sehingga statemen yang telah dilontarkan hanya sebatas wacana, ada apa dengan kondisi semacam ini," kata Hadi Sutjipto.

TEGAL - Pernyataan anggota KPU dan Panwaslu Kota Tegal, yang menyatakan akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye Calon Anggota Legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News