Balita 2 Tahun Meninggal Saat Diajak Ibunya Mengemis, KPAI Bilang Begini

Balita 2 Tahun Meninggal Saat Diajak Ibunya Mengemis, KPAI Bilang Begini
Logo KPAI. Foto: Antara Sumut/int

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus meninggalnya balita berinisial ASG, 2, saat digendong ibunya, Nur Astuti, 32, ketika mengemis di Pasar Bantar Gebang, Kamis (26/11/2020) lalu.

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati mengatakan, ibu ASG bisa saja dipidana karena terbukti memaksa anaknya yang sedang sakit untuk diajak mengemis di pasar.

"Kalau ini, pertama ada ranah pembiaran, kalau kedua ada pemaksaan dan kalau ketiga ada unsur eksploitasi, masuknya ranah pidana," kata Maryati saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).

Maryati menambahkan, pihaknya turut prihatin atas terjadinya kasus meninggalnya ASG.

Menurut dia, seharusnya orang tua tidak menjadikan anak sebagai alat legitimasi untuk mengemis atau meminta-minta.

"Anak itu bukan aset atau alat legitimasi apalagi eksploitasi. Orang tua yang seperti ini biasanya kan tidak teredukasi dan kondisi ekonominya sulit. Ini yang kami juga tidak bisa menutup mata begitu saja," ujar Maryati.

Maryati meminta KPAD Kota Bekasi dan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi.

"Kami mendorong semuanya untuk mengungkap, baik kepolisian termasuk juga pengawas KPAD akan kami koordinasikan nanti untuk melihat dengan jernih apa yang jadi penyebab meninggalnya anak itu. Kami sangat menyesal bisa kejadian seperti ini," ujar Maryati.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus meninggalnya balita berinisial ASG, 2, saat digendong ibunya, Nur Astuti, 32, ketika mengemis di Pasar Bantar Gebang, Kamis (26/11/2020) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News