Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba

Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
Konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Sepasang suami istri (pasutri) asal Aceh Besar ditangkap karena diduga memaksa anaknya mengemis untuk membeli narkoba.

"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Kamis.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun, berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

Satya menyampaikan, kedua tersangka tersebut mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di warung kopi (warkop) hingga persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.

"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," ujarnya.

Mirisnya, kata Satya, hasil mengemis anaknya tersebut digunakan kedua orang tua yang menikah secara siri itu untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Hasil mengemis itu dipakai untuk menggunakan narkoba, dan kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 32 ribu, alat isap sabu dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.

Sepasang suami istri (pasutri) asal Aceh Besar ditangkap karena diduga memaksa anaknya mengemis untuk membeli narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News