Balita Hanyut di Saluran Air Ternyata Korban Pembunuhan, Sungguh Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Sabtu, 18 Juli 2020 – 01:30 WIB
Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi akhirnya berhasil mengungkapkan balita yang hanyut di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7), ternyata korban pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Bongkar Kelakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Aku Pernah Dicekik, Ditendang, Dipukul
- Oh Ternyata, Ini Alasan Mantan Istri Kurnia Meiga Berani Bicara Blak-blakan
- Ungkap Perlakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Ada KDRT kalau Aku Melarang Dia