Balita Hanyut di Saluran Air Ternyata Korban Pembunuhan, Sungguh Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Sabtu, 18 Juli 2020 – 01:30 WIB

Ilustrasi penemuan mayat. Foto: Radar Sumedang
Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi akhirnya berhasil mengungkapkan balita yang hanyut di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7), ternyata korban pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya