Balita Hanyut di Saluran Air Ternyata Korban Pembunuhan, Sungguh Tak Disangka, Pelaku Ternyata

Balita Hanyut di Saluran Air Ternyata Korban Pembunuhan, Sungguh Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Ilustrasi penemuan mayat. Foto: Radar Sumedang

Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun

Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi akhirnya berhasil mengungkapkan balita yang hanyut di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7), ternyata korban pembunuhan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News