Balitbanghub Kaji Peraturan Penggunaan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak

Balitbanghub Kaji Peraturan Penggunaan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak
Pesawat Tanpa Awak milik TNI AU. Foto: Ricardo/JPNN.com

Alokasi frekuensi untuk pesawat udara tanpa awak ditetapkan dalam Sidang Konferensi Komunikasi Radio ITU tahun 2012, adalah 5030-5091 MHz untuk LOS (AM(R)S) dan BLOS (AMS(R)S) dan Pita frekuensi Radio sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia mengikuti alokasi pita frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU.

Dengan dihasilkannya kajian mengenai pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia, diharapkan dapat menjadi sumbangsih positif pagi pembentukan regulasi serta peraturan di kemudian hari terkait dengan pesawat udara tanpa awak di Indonesia.

Turut hadir dalam Seminar Nasional hari ini, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Andri Gunawan Wibisana, perwakilan dari Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, Iman Kustiaman, Tim Advokasi Penelitian Kemenhub, Umiyatun Hayati Triastuti.(chi/jpnn)

Penggunaan pesawat udara tanpa awak telah digunakan untuk berbagai kegiatan, yang dulunya hanya sebatas hobi, kini berkembang pesat hingga mengarah ke transportasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News