Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih
Jumat, 14 Juni 2019 – 19:27 WIB
"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil. Karena itu, sudah sepatutnya paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," pungkas BW.(gir/jpnn)
Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Timah Kolektor