Bamsoet Diminta Bisa Selesaikan RUU KUHP di DPR

Bamsoet Diminta Bisa Selesaikan RUU KUHP di DPR
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto mengaku optimistis kepemimpinan Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai Ketua DPR bisa menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

"Kalau dilihat yang paling urgent kebetulan Pak Bambang dari Komisi 3 DPR sebelumnya, jadi ada tunggakan RUU KUHP dan KUHAP tapi KUHP khususnya. Karena, KUHP kita itu kan warisan Belanda sampai sekarang belum diubah," kata Mei.

Menurut dia, KUHP sangat mendasar sekali sehingga harus segera diselesaikan pembahasan rancangannya di parlemen.

Kini, kabarnya sudah mulai pembahasan buku kedua RUU KUHP.

"Seharusnya selain dibahas se‎cara cepat, tapi juga dilihat dari segi kualitas yaitu harusnya DPR punya politik hukum pembentukan UU yang jelas," ujarnya.

Pasalnya, kata Mei, seringkali undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah itu diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibatalkan.
Maka, DPR lewat Bamsoet harus memastikan bahwa UU yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

‎"Kalau melihat dari perkembangan sih sebenarnya bisa, saya optimistis. Cuma kalau misalnya sesuai target dan lainnya saya tidak optimis, tapi kalau KUHP saya optimis. Karena yang saya tahu dari teman-teman di Komisi 3, buku pertama sudah selesai dan mereka tinggal bahas di buku kedua. Itu yang saya lihat seharusnya bisa selesai," pungkasnya. (flo/jpnn)


KUHP adalah bagian dari hukum yang sangat mendasar sekali sehingga harus segera diselesaikan pembahasan rancangannya di parlemen.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News