Bamsoet Dukung Revisi Permendag Nomor 50/2020 untuk Lindungi UMKM

Bamsoet Dukung Revisi Permendag Nomor 50/2020 untuk Lindungi UMKM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Foto: dok MPR RI

Indonesia menjadi negara terbesar kedua di dunia dengan jumlah pengguna mencapai 113 juta users.

Gross Merchandise Value (GMV), nilai total barang dagangan yang dijual selama jangka waktu tertentu melalui situs pertukaran pelanggan ke pelanggan, dari TikTok Shop di Asia Tenggara pada kurun waktu 2022 sudah mencapai USD 4,4 miliar.

GMV TikTok Shop Indonesia hingga Q1 2023 dikabarkan sudah mencapai USD 2,5 miliar.

"Keberadaan TikTok Shop turut berdampak pada perubahan perilaku konsumen. Menurut survey di Indonesia, Thailand, dan Filipina, sebanyak 85 persen pengguna TikTok Shop mengaku mengurangi frekuensi belanja melalui channel lain termasuk channel offline yang biasa digunakan UMKM," jelas Bamsoet.

Dia menerangkan, selain memiliki TikTok Shop, TikTok kini juga memiliki Project S. Sebuah platform elektronik niaga yang diluncurkan perusahaan induk TikTok, ByeDance.

Berbeda dengan TikTok Shop, konsep Project S menjual langsung dagangannya kepada konsumen dari lintas negara.

Tidak hanya melarang Project S, berbagai negara dunia bahkan akan melarang TikTok beroperasi di negara mereka untuk melindungi kedaulatan digital dan pasar mereka.

Adapun negara yang melarang di antaranya India, Taiwan, Uni Eropa, Kanada, hingga beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Montana.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News