Peringatan HUT ke-75 MPR RI

Bamsoet: Ini Momentum Refleksi dan Proyeksi Perjalanan MPR Demi Wujudkan Indonesia Maju

Bamsoet: Ini Momentum Refleksi dan Proyeksi Perjalanan MPR Demi Wujudkan Indonesia Maju
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan pada acara Peringatan HUT ke-75 MPR RI dan Seminar Nasional Tentang Pembentukan Majelis Syuro Dunia di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, MPR telah mengalami perubahan mendasar dalam hal kedudukan dan wewenangnya. Itu terjadi sebagai akibat dari perubahan sistem politik ketatanegaraan pada 1949-1959 dan reformasi konstitusi melalui amendemen UUD 1945 pada 1999 sampai 2002.

"Demikian pula dengan konsepsi pembentukan MPR, dalam sejarahnya melalui perjalanan yang panjang, berawal dari ide pembentukan badan perwakilan yang diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi rakyat dan daerah dalam sistem perwakilan dengan basis permusyawaratan," paparnya.

Dia menjelaskan konsepsi perlunya prinsip kerakyatan dengan mengedepankan permusyawaratan ini adalah gagasan yang disampaikan dalam Sidang BPUPKI oleh Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo. Pada akhirnya nama MPR disetujui dalam UUD, saat bersamaan dengan disetujuinya rancangan UUD 1945 pada Sidang BPUPK 16 Juli 1945 yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Selanjutnya, kata Bamsoet, konsep ini disahkan pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin Ir. Soekarno saat pengesahan Batang Tubuh UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

"MPR RI disetujui sebagai suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat, yang kekuasaannya tidak terbatas," kata dia.

Namun, Bamsoet melanjutkan, sejarah mencatat bahwa pada awal kemerdekaan MPR sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 belum bisa dibentuk. Oleh karena itu, pada 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang merupakan Badan Pembantu Presiden, sebagai embrio dari lahirnya MPR sekarang ini.

Sejarah politik ketetanegaraan menunjukkan bahwa pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan UUD Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal di dalam konfigurasi ketatanegaraan Indonesia.

MPR baru hadir kembali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia seiring dengan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. "Karena Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku," ungkapnya.

Peringatan ulang tahun ke-75 MPR menjadi momentum untuk melakukan refleksi sekaligus proyeksi perjalanan MPR ke depan agar lebih berperan dalam mewujudkan Indonesia Maju, Indonesia Masa Depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News