Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Senin, 28 Februari 2022 – 17:47 WIB
Misalnya penindakan dengan memblokir ratusan domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.
Karena hanya diblokir, sang penyelenggara yang ilegal bisa muncul lagi di lain kesempatan dengan situs baru.
Penanganan kasus penipuan berkedok investasi saat ini berbeda dengan era sebelumnya.
Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE karena pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya menjadi tidak mudah.
Agar kondusif, berkepastian, dan protektif, ekosistem investasi berbasis daring harus dipayungi undang-undang yang relevan. Sudah saatnya negara makin peduli dengan kecenderungan ini. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Harga Bitcoin Naik, CEO Indodax: Manfaatkan dengan Teknik DCA
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Potensi Pasar Menjanjikan, Transaksi Kripto di Indonesia Meningkat