Bamsoet Minta Kepolisian segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
Yang pasti, lanjut Bamsoet, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan, agar menjadi pelajaran bagi pihak lainnya. "Supaya tidak membuat tindakan serupa," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan warga agar tetap tenang.
Jangan terprovokasi dan main hakim sendiri, biarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya sehingga Joseph dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Dia menyatakan sosok seperti Joseph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antarumat beragama.
"Namun, itu juga bukan alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum yang bicara," ungkap Bamsoet.
Ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menyatakan sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umatberagama.
Dalam pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya."
Oleh karena itu, lanjut Bamsoet, sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antarumat beragama dan menghormati demi keutuhan negara.
Bamsoet menilai perbuatan Joseph Paul Zhang yang menantang warga melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa. Namun, Bamsoer meminta warga jangan terprovokasi dan main hakim sendiri.
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT