Bamsoet Sepakat dengan Usulan Pimpinan Komisi Yudisial

Bamsoet Sepakat dengan Usulan Pimpinan Komisi Yudisial
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menerima para komisioner KY di Ruang Kerja Ketua MPR, Senin (25/11). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sepakat dengan usulan pimpinan Komisi Yudisial (KY) mengenai perlunya penguatan peran institusi KY. Penguatan peran KY ini dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat dan perilaku hakim.

"Usulan Komisi Yudisial agar dalam perubahan terbatas UUD NRI 1945 yang menjadi rencana kerja MPR RI juga turut memperkuat peran KY, patut dielaborasi lebih jauh sehingga dalam penegakan etika hakim sebagai penjaga keadilan, KY tak hanya sebatas rekomendasi saja, melainkan juga bisa lebih tajam,” ujar Bamsoet usai menerima Komisioner Komisi Yudisial di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (25/11/19).

Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (F-Nasdem). Sedangkan para komisioner KY yang hadir antara lain Ketua KY Dr. Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Drs. Maradaman Harahap, MH, serta para anggota KY seperti Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Dr. Joko Sasmito, Dr. Sumartoyo, dan Dr. Farid Wajdi.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas. Pun, selama ini KY hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar kode etik, namun tidak semua ditindaklanjuti MA.

"Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Rekomendasi KY kedepan harus bersifat final dan harus dilaksanakan," tutur Bamsoet.

Kandidat Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024 ini menjelaskan usulan KY agar adanya evaluasi, reposisi kedudukan serta kewenangan, bahkan hingga perubahan nomenklatur dari Komisi Yudisial menjadi Mahkamah Yudisial atau Dewan Yudisial, akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Sehingga bisa didapat kajian dan pendalaman yang utuh.

"MPR RI akan memanfaatkan waktu tiga tahun pertama ini sebagai golden time dalam merespon berbagai masukan dan aspirasi publik mengenai rencana perubahan terbatas UUD NRI 1945. Kita tak ingin terburu-buru, namun juga tak ingin terlalu lama dalam mengambil keputusan. Yang terpenting kajian dan pendalamannya sudah menyesuaikan aspirasi rakyat," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Penguatan peran KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat dan perilaku hakim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News