Sikat Mafia Hukum Lingkungan, KLHK Gandeng Komisi Yudisial

Sikat Mafia Hukum Lingkungan, KLHK Gandeng Komisi Yudisial
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhar. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Komisi Yudisial (KY) dalam penegakan hukum lingkungan.

Kerjasama antarlembaga ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Mou), Rabu (23/5) di Jakarta.

Menteri Siti bersama Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, sepakat para pihak akan bekerja sama dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan.

Terutama mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang hakim saat memutus perkara di bidang LHK.

''Penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sangat-sangat kita perlukan, mengingat setiap dampak dari kejahatan tersebut, tidak hanya berdampak pada ekologi, tapi juga ekonomi negara,'' tegas Menteri Siti.

Melalui MoU ini, KLHK dan KY akan bersinergi dalam kegiatan pertukaran data dan informasi, pemantauan peradilan bersama, dukungan tenaga ahli, sosialisasi dan kampanye, serta berbagai kegiatan lain yang bisa memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

Apalagi kasus-kasus yang ditangani oleh KLHK seperti perambahan hutan, illegal logging, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya ditentukan oleh putusan hakim pada tahapan memeriksa dan mengadili di pengadilan.

“Saya berharap melalui nota kesepahaman ini kedua instansi dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh hakim saat menangani perkara lingkungan hidup dan kehutanan,'' imbuh Menteri Siti.

KHLK gandeng KY untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang hakim saat memutus perkara di bidang LHK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News