Sikat Mafia Hukum Lingkungan, KLHK Gandeng Komisi Yudisial

Sikat Mafia Hukum Lingkungan, KLHK Gandeng Komisi Yudisial
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhar. Foto: Humas KLHK

Menteri Siti mengatakan, ada dua unsur penting yang berperan dalam aktualisasi demokrasi.

Pertama adalah peran ulama atau tokoh agama. Kedua adalah Yuris atau para hakim, yang menilai dan menyatakan tentang kebenaran.

''Saya termasuk yang percaya bahwa hakim adalah para wakil Tuhan untuk menegakkan kebenaran-kebenaran,'' kata Menteri Siti.

''Kami juga butuh bimbingan dari KY dalam hal penegakan hukum ini,'' tambahnya.

Menteri Siti tak lupa mengucapkan rasa terimakasih atas respons cepat KY dan badan pengawas MA, atas laporan terakhir KLHK terkait kontroversi dianulirnya perkara perdata kasus lingkungan.

''Saya percaya bahwa itu semua wujud iktikad baik menjaga kewibaan hukum untuk melindungi sumber daya alam kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,'' tegasnya.

Ketua KY Aidul Fitriciada menyambut baik langkah KLHK. Dia mengatakan manusia berkewajiban untuk menjaga alam dan untuk itu dibutuhkan kesadaran bersama.

''Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap ada kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat dan keadilan bagi alam. Selain ada kemanfaatan hukum, sosial dan ekonomi, serta kultural bagi bangsa Indonesia,'' kata Aidul.(flo/jpnn)


KHLK gandeng KY untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang hakim saat memutus perkara di bidang LHK.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News