Ngobras Bareng Kak Seto
Bamsoet: Sistem Pendidikan Harus Kedepankan Etika dan Estetika
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengungkapkan, Kak Seto juga selalu menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah haruslah menggembirakan. Karenanya guru tak hanya sekadar mengajarkan mata pelajaran dari buku tetapi juga harus mendidik, harus kreatif menggali minat sang anak dengan menghidupkan suasana kelas.
"Terlebih di situasi pandemi Covid-19 yang membuat sistem pembelajaran menjadi jarak jauh menggunakan media daring. Guru harus kreatif agar para peserta didik tidak bosan. Memang tak mudah bagi guru, peserta didik, maupun orang tua menghadapi hal ini. Namun kita semua tak boleh menyerah, demi masa depan anak-anak kita," ungkap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, dalam skala kenegaraan Indonesia memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai tempat bermusyawarah mencari mufakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan. Menurut Kak Seto, dalam keluarga pun harus ada MPR, yakni Majelis Permusyawaratan Rumah Tangga, sebagai wadah menyelesaikan berbagai persoalan rumah tangga.
"Maksudnya, para orang tua seyogyanya melibatkan anak-anak berdiskusi berbagai persoalan di rumah dengan cara bermusyawarah. Biarkan pula anak-anak mengisi hari-hari mereka dengan keceriaan melalui aktifitas belajar dan bermain," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bamsoet Ngobras sampai Ngompol bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Kak Seto).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
- Sean Gelael KalahkanValentino Rossi di FIA WEC 2024, Bamsoet Bilang Begini
- Hadiri Bedah Buku Karya Kasal Muhammad Ali, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista
- Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Kartini jadi Momentum Pemenuhan Hak-Hak Perempuan