Bandar Narkoba di Jember Edarkan 1,3 Kg Sabu-Sabu

jpnn.com, JEMBER - Bandar narkoba di Jember, Jawa Timur diringkus polisi. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram.
Kedua tersangka laki-laki berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
"Jika dinominalkan, barang bukti 1,3 kilogram sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers, Selasa.
Penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.
"Saat itu pelaku berinisial MNK ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dalam proses penangkapan itu, pelaku sampai harus bersembunyi di atap rumah," tuturnya.
Satreskoba Polres Jember menangkap MNK dan melakukan pengembangan kasus tersebut karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya.
Hery menjelaskan Satreskoba Polres Jember akhirnya mengamankan dua pelaku lain yang merupakan bandar pengedar narkoba di Kabupaten Jember.
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah melakukan transaksi narkotika selama tujuh tahunan, namun tidak hanya di Kabupaten Jember," katanya.
Jika dinominalkan, barang bukti 1,3 kilogram sabu-sabu yang diamankan dari dua bandar senilai Rp 1,5 miliar.
- 4 Bulan Buron, Bandar Narkoba Ini Ditangkap
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tepergok Pakai Narkoba, Lihat Posenya
- AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba
- Napi Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu-Sabu Tewas, Bawono Ungkap Penyebabnya
- Anggota DPRD Tertangkap Basah, Masyaallah, Barang Buktinya
- Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Tauhid Bereaksi Begini