Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati
Kamis, 18 Agustus 2022 – 23:26 WIB
"Kami minta pendapat keluarga dahulu, apakah banding atau menerima," katanya.
Terkait putusan tersebut, dia merasa bersyukur karena vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
"Syukurlah. Mudah-mudahan dengan hukuman lebih ringan, keluarga bisa menerima," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Diketahui pula anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan bandar narkoba, Niko Rahfika alias Niko (31) di rumahnya pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. (lid/sumeks)
Bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko, 31, lolos dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel