Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Bandar narkoba bernama Niko Rafhika alias Niko, 31, lolos dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini hanya divonis penjara seumur hidup.
"Di mana terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kejahatan, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Sehinga menjatuhkan hukuman (penjara) seumur hidup," ujar Hakim Ketua, Feri Irawan.
Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi Alias Bos.
Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya Bandar narkoba di Lubuklinggau, Niko Rahfika alias Niko (31) ditutut hukuman mati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7) lalu.
Menurut JPU dari Kejari Lubuklinggau, terdakwa Niko secara meyakinkan melanggar pidana pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Menurut pertimbangan JPU, terdakwa merupakan bandar besar. Dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko, 31, lolos dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8).
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel