Bandar Narkoba Ini Tajir Banget, Harta yang Disita Sebegini Banyak
jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda milik bandar narkoba senilai Rp 4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Johan Wahyudi.
Johan saat ini tengah mendekam di Lapas Semarang dengan vonis 11 tahun penjara.
Adapun harta yang disita di antaranya uang Rp 1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening bank, rumah di Kabupaten Sragen, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati, 30, warga Kabupaten Sragen dalam tindak pidana tersebut atas sangkaan membantu Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.
"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," katanya.
Ia menjelaskan Johan Wahyudi merupakan napi yang ditangkap pada tahun 2014 dan divonis 11 tahun penjara.
Dari dalam penjara, kata dia, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.
Uang hasil bisnis haram tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan sebagian dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.
Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda milik bandar narkoba senilai Rp 4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Johan Wahyudi.
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Balon Udara Jatuh di Mungkid Magelang, 5 Rumah dan Satu Mobil Rusak
- 1.088 Warga Jateng Ikut Program Mudik Gratis Naik Kereta Api