Bandar Narkoba Ini Tajir Banget, Harta yang Disita Sebegini Banyak

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda milik bandar narkoba senilai Rp 4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Johan Wahyudi.
Johan saat ini tengah mendekam di Lapas Semarang dengan vonis 11 tahun penjara.
Adapun harta yang disita di antaranya uang Rp 1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening bank, rumah di Kabupaten Sragen, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati, 30, warga Kabupaten Sragen dalam tindak pidana tersebut atas sangkaan membantu Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.
"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," katanya.
Ia menjelaskan Johan Wahyudi merupakan napi yang ditangkap pada tahun 2014 dan divonis 11 tahun penjara.
Dari dalam penjara, kata dia, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.
Uang hasil bisnis haram tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan sebagian dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.
Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda milik bandar narkoba senilai Rp 4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Johan Wahyudi.
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol