Bandar Narkoba Sejak jadi Anggota DPRD, Rekan: Saya Tahunya Juragan Tenda

Bandar Narkoba Sejak jadi Anggota DPRD, Rekan: Saya Tahunya Juragan Tenda
Polres Lubuklinggau saat merilis kasus narkoba. Foto: paspol.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sudah gagal mencalonkan diri untuk kedua kali di Pileg 2019 lalu, Destri Zahri alias Kucut (40) masih ketiban sial. Dirinya menerima surat pemecatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pemecatan tersebut tentunya bukan dilandasi kegagalan Kucut maju di Pileg, tetapi kasus yang sedang ia jalani tercium oleh pengurus partai.

“Pasca-pileg 2019, dia langsung dipecat oleh DPW dan DPP (Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat), karena kasusnya tercium DPW,” kata Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Lubuklinggau Yulius, ketika dikonfirmasi Palpos.id soal status keanggotaan Kucut di PKB, Senin (22/2).

Menurut Ketua DPC PKB yang juga anggota dewan Kota Lubuklinggau itu, selama menjadi rekan di legislatif (2014-19) dan satu partai dia tidak tahu bisnis haram yang dilakoni tersangka Kucut.

“Saya tahunya dia tokeh (juragan) tenda,” ujar Yulius.

Ketika tahu tersangka Kucut terlibat dalam peredaran narkoba, dikatakan Yulius, sebagai sahabat dirinya prihatin dan menyayangkan perbuatan rekannya itu.

“Selaku sahabat menyayangkan perbuatan beliau dan beliau wajib mempertangung jawabkan apa yang beliau perbuat,” katanya.

Dikatakan Yulius, dia dan rekan yang lain sempat menasihati tersangka untuk bertanggung jawab bila memang dia bersalah.

Sudah gagal mencalonkan diri untuk kedua kali di Pileg 2019 lalu, Destri Zahri alias Kucut (40) masih ketiban sial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News