Banding Kasus Pajak Lionel Messi Ditolak, 21 Bulan Dipenjara Berlaku

jpnn.com, BARCELONA - Mahkamah agung di Spanyol, Rabu (24/5) kemarin menolak permintaan banding dari superstar Barcelona, Lionel Messi. Pemain asal Argentina itu telah divonis 21 bulan penjara oleh pengadilan di Catalan, terkait kasus penggelapan pajak.
Messi dan ayahnya Jorge, dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Juli tahun lalu atas tiga tuduhan penipuan pajak pada tahun 2007, 2008 dan 2009, yang nilainya sebesar EUR 4,1 juta atau sekitar IDR 61 miliar
Selain vonis 21 bulan penjara, Messi juga dikenai denda EUR 2 juta atau setara dengan IDR 29 miliar.
Messi dan ayahnya melakukan penggelapan atau menghindari pajak dengan menggunakan jaringan perusahaan di Swiss dan Uruguay.
Namun seperti dikutip dari Marca, meski banding ditolak dan vonis diberlakukan, Messi tidak akan benar-benar dipenjara. Di Spanyol, hukuman di bawah dua tahun bisa dilakukan dengan masa percobaan. (adk/jpnn)
Mahkamah agung di Spanyol, Rabu (24/5) kemarin menolak permintaan banding dari superstar Barcelona, Lionel Messi. Pemain asal Argentina itu telah
Redaktur & Reporter : Adek
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta