Banding Susrama Ditolak

PT Kuatkan Vonis Terdakwa Pembunuh Prabangsa

Banding Susrama Ditolak
Banding Susrama Ditolak
DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group/JPNN) A.A. Gde Bagus Narendra Prabangsa. PT menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu.

Tidak hanya banding Susrama saja yang ditolak. PT juga menolak banding terdakwa I Komang Gede Wardana alias Mangde dan I Nyoman Wiradnyana alias Rencana. Sedangkan banding lima terdakwa lainnya belum diputus. Mereka adalah Komang Gede ST, Dewa Mulia Antara, Wayan Suecita, Edy Masuri, dan Dariatno.  Humas PN Denpasar Posma P.Nainggolan yang didampingi Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Gde Rantam saat dikonfirmasi kemarin (29/4) membenarkan putusan banding tiga terdakwa itu sudah diterima PN Denpasar pada Rabu (28/4) sore.  "Dalam putusannya majelis hakim PT Denpasar semuanya menguatkan putusan hakim PN Denpasar," kata Posma P. Nainggolan.

Majelis hakim PT Denpasar yang diketuai I Ketut Suamba bersama dua anggotanya, Ni Wayan Maryati dan Sunaryo, sependapat dengan majelis hakim PN Denpasar yang menyatakan Susrama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama terhadap korban A.A. Gde Bagus Narendra Prabangsa, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sama persis dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama.  Meski majelis hakim PT Denpasar menilai perbuatan yang dilakukan terpidana sangat keji dan sadis, hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menghendaki agar terpidana dihukum mati.

DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News