Banding Susrama Ditolak

PT Kuatkan Vonis Terdakwa Pembunuh Prabangsa

Banding Susrama Ditolak
Banding Susrama Ditolak
Sementara itu, vonis untuk terdakwa Mangde juga sama. Hakim PT Denpasar yang diketuai Hj Ismiyati bersama anggotanya Dada Tuwa Tobu menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar yang menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjara. Vonis untuk Rencana juga tak berubah. Hakim I Ketut Suamba menganjar dia 20 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan para terdakwa terbukti telah membunuh Prabangsa pada 11 Februari 2009, di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Jenazah Prabangsa lalu dibuang di Selat Bangli. Para terdakwa sempat berkelit dari dakwaan. Namun, berdasarkan barang bukti serta keterangan I.B. Adnyana Narbawa alias Gus Oblong, pembunuhan berencana tersebut terkuak. Di dalam sidang, Gus Oblong  menyebutkan, pembunuhan tersebut diperintahkan langsung oleh Susrama. Gus Oblong mengaku ikut memukul satu kali ke perut korban.

Dari keterangan saksi diketahui, motif pembunuhan tersebut adalah berita yang ditulis korban di  Radar Bali, perihal proyek pembangunan TK/SD nasional bertaraf internasional di Bangli. Susrama marah atas pemberitaan itu. (pra/sur/jpnn/ari)

YANG DITOLAK PT

DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News