Bandingkan Jumlah Pelamar PPPK Kemenkumham dan yang Lulus Seleksi, Ketat

Bandingkan Jumlah Pelamar PPPK Kemenkumham dan yang Lulus Seleksi, Ketat
Tidak ada passing grade untuk honorer pada seleksi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  kepada 879 orang hasil seleksi PPPK 2023.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenkumham Supartono dalam acara Serah Terima PPPK Tahun Anggaran 2023 di lapangan upacara Kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/3), menjelaskan bahwa seleksi PPPK bertujuan untuk memperoleh pegawai ASN yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas agar mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi.

Dia mengatakan, seleksi PPPK 2023 dilaksanakan Kemenkumham secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak dipungut biaya sehingga individu terpilih merupakan sumber daya yang profesional.

Dikatakan, bahwa 2023 menjadi tahun pertama Kemenkumham membuka lowongan PPPK.

Pengadaan PPPK Kemenkumham, lanjut dia, dilaksanakan secara terpusat dengan jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 4.364 orang dan sebanyak 2.631 orang lulus seleksi administrasi.

Selanjutnya, ada tahapan seleksi kompetensi teknis dan seleksi kompetensi teknis tambahan, lalu pengintegrasian nilai akhir yang menghasilkan sebanyak 879 orang dinyatakan lulus.

Peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut pun melewati tahapan penetapan NIP PPPK setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melewati tahapan akhir sebelum menjadi PPPK Kemenkumham.

Adapun 879 orang itu terdiri atas empat formasi, yakni PPPK teknis khusus sebanyak 532 orang, PPPK teknis umum 213 orang, PPPK tenaga kesehatan khusus 24 orang, dan PPPK tenaga kesehatan umum sejumlah 110 orang.

Silakan bandingkan jumlah pelamar PPPK 2023 di Kemenkumham dan jumlah peserta yang lulus. Persaingan ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News