Bang Edi Bicara Blak-blakan Soal Penahanan 3 Tersangka Teroris, Begini

Bang Edi Bicara Blak-blakan Soal Penahanan 3 Tersangka Teroris, Begini
Ilustrasi - Densus 88 menangkap terduga pelaku terorisme. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menahan tiga tersangka teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad, hingga 120 hari ke depan sejak Selasa (7/12) malam.

Ketiga tersangka teroris ini diduga terkait dengan kelompok Jemaah Islamiyah (JI).

Salah seorang tersangka merupakan anggota Komisi Fatwa MUI nonaktif, Zain An-Najah.

"Kami mendukung langkah Densus 88 Antiteror menahan ketiga tersangka," ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meyakini masyarakat juga mendukung penuh langkah Densus 88 melakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok teroris.

Karena aksi-aksi yang dilakukan pada akhirnya hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Masyarakat saya kira sepenuhnya paham, polisi melakukan penangkapan karena perilaku individu dan tidak ada kaitan dengan ormas keagamaan yang diikuti terduga teroris," ucap dosen hukum tindak pidana terorisme Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.

Doktor ilmu hukum ini berharap Densus 88 tidak ragu mengambil tindakan tegas, ketika ditemukan ada pihak yang terlibat jaringan terorisme Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia.

Bang Edi Hasibuan bicara soal penahanan tiga tersangka teroris, di antaranya anggota MUI pusat nonaktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News