Bang Edi Mengomentari Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI

Bang Edi Mengomentari Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Pers menyoroti Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Komunitas Pers menilai Pasal 2d mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran..

Pasal 2d Maklumat Kapolri itu isinya meminta masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, melalui website dan media sosial.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan maklumat Kapolri itu tidak akan menyasar karya jurnalistik.

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik. Namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/1).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks.

Selama ini, kata Edu, provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengomentari polemik pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News