Bang Edi: Pemanggilan Anies dan Ridwan Kamil oleh Polisi Jangan Dipolitisasi

Bang Edi: Pemanggilan Anies dan Ridwan Kamil oleh Polisi Jangan Dipolitisasi
Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020.

Dalam surat telegram yang ditanda tangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, 16 November 2020, Kapolri meminta seluruh jajarannya menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.

"Kami melihat instruksi ini bagus dan sudah seharusnya didukung pelaksanaannya, demi melindungi masyarakat dari Covid-19," pungkas Edi.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bang Edi mengingatkan bahwa pemanggilan Anies dan Ridwan Kamil oleh kepolisian bukan karena mereka bersalah.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News