Bang Edi Sebut Ada Pihak yang Memanfaatkan Anak Alvin Lim

Bang Edi Sebut Ada Pihak yang Memanfaatkan Anak Alvin Lim
Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan. Foto: JPNN

Dia merasa kasihan jika sang anak terganggu kejiwaannya. Menurut dosen hukum pidana ini, masalah imunitas memang diatur dalam UU advokat yang menyebutkan bahwa pengacara tidak bisa diproses apabila sedang memberikan pendampingan.

Namun, dalam UU Advokat disebutkan seorang pengacara akan dilindungi jika tidak melanggar kode etik dan menyampaikan pesan dalam pembelaan secara santun.

Namun faktanya, Alvin Lim berdasarkan beberapa saksi ahli kode etik advokat yang menyebutkan yang bersangkutan diduga telah mencela institusi negara.

Tak hanya itu, Alvin Lim juga disebut melanggar etik karena kurang santun dan mempermalukan dan menghina institusi negara.

Atas kondisi tersebut, Edi Hasibuan berharap KPAI bisa memberikan pendampingan dan pendidikan hukum kepada anak tersebut. (Tan/JPNN)


Pihak yang keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Alvin Lim, sebaiknya melapor ke Divisi Propam Polri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News