Bang Ipul Sampaikan Harapannya di Depan Majelis Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak Saipul Jamil sempat menyampaikan harapannya sebelum pembacaan putusan dilakukan. Pernyataan disampaikan pendangdut yang karib disapa Ipul itu setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.
"Apakah ada yang ingin disampaikan sebelum putusan?" kata Ifa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Dalam pernyataannya, Ipul menyampaikan harapan kepada majelis hakim. "Mungkin satu hal yang ingin saya sampaikan mudah-mudahan yang mulia memberi vonis seringan-ringannya dan seadil-adilnya," harap Ipul.
Selain itu, mantan suami Dewi Perssik ini berharap bisa mendapatkan putusan bebas. Permintaan ini disampaikan Ipul, karena ia yakin tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
"Walaupun sebagai manusia biasa saya ingin kebebasan, karena apa yang dituduhkan selama ini semuanya tidak benar," tegas Ipul.
Ipul dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini, pria 35 tahun itu mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak Saipul Jamil sempat menyampaikan harapannya sebelum pembacaan putusan dilakukan. Pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba